Mata pelajaran : ips
Kelas : IV
Standar
Kompetensi :
2.
Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di
lingkungan kabupaten/kota, provinsi.
Kompetensi
Dasar :
2.2
Mengenal pentingnya koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Indikator :
2.2.1 Menjelaskan pengertian koperasi
Indikator :
2.2.1 Menjelaskan pengertian koperasi
2.2.2
Menjelaskan ciri – ciri koperasi
2.2.3
Menjelaskan modal koperasi
1.
KOPERASI
Pengertian koperasi: Koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang
khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar
yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk
melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri
dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan,
volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian
variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat
untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
2. Ciri-ciri koperasi Indonesia
- Merupakan badan usaha
- Berasaskan kekeluargaan
- Berwatak sosial
- Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
- Lebih mengutamakan kepentingan anggota
3.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang
lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
•
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
•
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat
diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
•
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
•
Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
*
Anggota dan calon anggota
*
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
* Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
* Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
*
Sumber lain yang sah
No comments:
Post a Comment